PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI KODE ETIK...
Pasal 73
BAB 5 — TATA CARA PENEGAKAN KEPP
(1) Salinan keputusan tentang Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72 paling lama 5 (lima) hari kerja dikirimkan kepada: a. pelanggar; dan b. pengemban fungsi Paminal, untuk penghapusan catatan pelanggaran personel. (2) Pengemban fungsi Paminal memberitahukan penghapusan catatan pelanggaran personel kepada anggota yang bersangkutan melalui atasannya paling lama 5 (lima) hari kerja sejak menerima salinan keputusan tentang Rehabilitasi.
