Pasal 71
BAB 5 — TATA CARA PENEGAKAN KEPP
(1) Pengemban fungsi Propam bidang rehabilitasi personel melakukan registrasi dan penelitian laporan hasil pengawasan dan penilaian dari kepala kesatuan pelanggar paling lama 14 (empat belas) hari kerja untuk menentukan layak atau tidaknya diterbitkan keputusan tentang Rehabilitasi. (2) Dalam hal hasil penelitian dinyatakan layak, Pengemban fungsi Propam bidang rehabilitasi personel menerbitkan keputusan tentang Rehabilitasi.
(3) Dalam hal hasil penelitian dinyatakan tidak layak, Pengemban fungsi Propam bidang rehabilitasi personel memberitahukan kepada kepala kesatuan pelanggar disertai penjelasan belum dapat diterbitkannya keputusan tentang Rehabilitasi. (4) Keputusan tentang Rehabilitasi ditandatangani oleh: a. Kadivpropam Polri untuk tingkat Mabes Polri; b. Kabidpropam Polda untuk tingkat Polda; dan c. Kapolres/Wakapolres untuk tingkat Polres. (5) Format keputusan tentang Rehabilitasi tercantum dalam lampiran ”K” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
