PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI KODE ETIK...
Pasal 64
BAB 5 — TATA CARA PENEGAKAN KEPP
(1) Sekretariat KKEP fungsi Wabprof setelah menerima memori Banding dari Pelanggar, dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja memproses administrasi usulan pembentukan Komisi Banding kepada pejabat pembentuk Komisi Banding. (2) Pejabat pembentuk Komisi Banding paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak menerima permohonan usulan pembentukan Komisi Banding, telah menerbitkan keputusan pembentukan Komisi Banding. (3) Sekretariat KKEP fungsi Wabprof paling lama 2 (dua) hari kerja menyerahkan keputusan pembentukan Komisi Banding kepada perangkat Komisi Banding disertai berkas Banding dan memori Banding.
