PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI KODE ETIK...
Pasal 65
BAB 5 — TATA CARA PENEGAKAN KEPP
(1) Komisi Banding paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima keputusan pembentukan Komisi Banding, wajib melaksanakan Sidang. (2) Sidang dilaksanakan dengan memeriksa berkas Banding dan memori Banding tanpa melakukan pemeriksaan terhadap Saksi dan Terduga Pelanggar (judex yuris). (3) Komisi Banding MENETAPKAN keputusan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak dimulainya sidang.
