Pasal 63
BAB 5 — TATA CARA PENEGAKAN KEPP
(1) Pelanggar berhak mengajukan Banding atas putusan sidang yang bersifat administratif kepada Pejabat pembentuk Komisi Banding melalui Sekretariat KKEP fungsi Wabprof. (2) Pernyataan Banding disampaikan secara tertulis yang ditandatangani oleh Terduga Pelanggar melalui Sekretariat KKEP paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan Sidang dibacakan KKEP. (3) Dalam hal Terduga Pelanggar tidak hadir pada saat pembacaan putusan Sidang KKEP, pernyataan Banding dapat diajukan secara tertulis oleh Pendamping/istri/suami/anak/orang tua paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan Sidang dibacakan KKEP. (4) Penyampaian memori Banding diajukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja kepada Pejabat pembentuk Komisi banding melalui Sekretariat KKEP fungsi Wabprof terhitung sejak diterimanya putusan sidang KKEP.
(5) Format pernyataan Banding dan memori Banding tercantum dalam lampiran “I” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
