PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI KODE ETIK...
Pasal 62
BAB 5 — TATA CARA PENEGAKAN KEPP
(1) Kepala Kesatuan Pelanggar wajib menghadapkan Pelanggar kepada Kepala Kesatuan baru paling lama 14 hari (empat belas) hari kerja, sejak menerima tembusan Keputusan tentang Penetapan Penjatuhan Hukuman bersifat administratif berupa Demosi. (2) Surat penghadapan Pelanggar ke kesatuan baru diberikan tembusan kepada fungsi Inspektorat Pengawasan, fungsi Propam, fungsi SDM dan fungsi hukum.
