Pasal 61
BAB 5 — TATA CARA PENEGAKAN KEPP
(1) Setelah Sekretariat KKEP fungsi Wabprof menerima keputusan tentang Penjatuhan Hukuman Terhadap Pelanggar, paling lama 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada pejabat pengemban fungsi SDM untuk diproses secara administratif.
(2) Pejabat pengemban fungsi SDM menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Penjatuhan Hukuman terhitung sejak diterimanya salinan Putusan Sidang dari Sekretariat Fungsi Wabprof paling lama: a. 14 (empat belas) hari kerja untuk putusan sidang KKEP berupa mutasi bersifat demosi; dan b. 30 (tiga puluh) hari kerja untuk putusan sidang KKEP berupa PTDH. (3) Sekretariat KKEP fungsi Wabprof menyerahkan keputusan tentang Penetapan Penjatuhan Hukuman kepada Pelanggar paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya keputusan dari pengemban fungsi SDM, dengan tembusan Kepala Kesatuan Pelanggar, fungsi pengawasan dan fungsi hukum.
