Pasal 60
BAB 5 — TATA CARA PENEGAKAN KEPP
(1) Putusan sidang KKEP bersifat administratif berupa rekomendasi diregistrasi oleh sekretariat KKEP dan disampaikan kepada Pelanggar setelah ditandatangani ketua dan anggota KKEP. (2) Apabila Pelanggar, suami/istri, anak kandung, orangtua kandung, atau Pendamping tidak mengajukan banding, maka Sekretariat KKEP menyerahkan
putusan Sidang KKEP yang bersifat rekomendasi kepada pejabat pembentuk KKEP paling lama 3 (tiga) hari kerja untuk memperoleh keputusan. (3) Pejabat pembentuk KKEP paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja telah memberikan persetujuan atau penolakan terhadap rekomendasi KKEP sejak diterima. (4) Setelah batas waktu 30 (tiga puluh) hari pejabat pembentuk KKEP belum memberikan jawaban, maka pejabat pembentuk KKEP dianggap menyetujui rekomendasi KKEP.
