PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI KODE ETIK...
Pasal 51
BAB 5 — TATA CARA PENEGAKAN KEPP
(1) Sidang KKEP dilaksanakan di Markas Kepolisian atau di tempat lain yang ditentukan dan bersifat terbuka untuk umum, kecuali komisi MENETAPKAN lain. (2) Sidang KKEP wajib dihadiri oleh Terduga Pelanggar.
(3) Dalam hal Terduga Pelanggar tidak hadir setelah dipanggil 2 (dua) kali secara sah, Sidang KKEP dilaksanakan tanpa kehadiran Terduga Pelanggar. (4) Sidang KKEP dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja dan sudah harus menjatuhkan putusan.
