PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI KODE ETIK...
Pasal 50
BAB 5 — TATA CARA PENEGAKAN KEPP
(1) Sidang KKEP dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterbitkan keputusan pembentukan KKEP. (2) Ketua KKEP MENETAPKAN waktu dan tempat pelaksanaan Sidang. (3) Waktu dan tempat pelaksanaan Sidang KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan secara tertulis oleh Sekretaris pada Sekretariat KKEP fungsi Wabprof paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan sidang, kepada: a. Terduga Pelanggar; b. Penuntut; dan c. Pendamping. (4) Penuntut memberitahukan waktu dan tempat pelaksanaan sidang KKEP secara tertulis kepada Saksi untuk hadir dalam persidangan, paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan sidang.
