Pasal 52
BAB 5 — TATA CARA PENEGAKAN KEPP
(1) Dalam pelaksanaan Sidang, Sekretariat KKEP menyiapkan ruangan/tempat sebagai kelengkapan persidangan meliputi:
a. ruang sidang; b. tempat tunggu anggota Komisi; c. tempat tunggu Terduga Pelanggar dan Pendamping; dan d. tempat tunggu Saksi. (2) Perlengkapan ruang sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. meja sidang dengan alas kain berwarna hijau dengan susunan berbentuk “U”; b. kursi sidang untuk anggota KKEP, sekretaris, Terduga Pelanggar, Pendamping, Saksi, Ahli, dan pengunjung; c. palu sidang dan alasnya; d. papan nama ketua/anggota KKEP, sekretaris, Penuntut dan Pendamping; e. bendera Merah Putih berada di sebelah kanan dan sejajar dengan kursi ketua KKEP; dan f. lambang Garuda Pancasila. (3) Denah ruang sidang sebagai berikut: a. Ketua KKEP berada di depan bagian tengah; b. Wakil Ketua KKEP berada di samping kanan Ketua KKEP; c. anggota KKEP berada di sebelah kiri Ketua KKEP dan sebelah kanan Wakil Ketua KKEP; d. Sekretaris KKEP berada di belakang Komisi KEPP; e. Terduga Pelanggar berhadapan dengan Ketua KKEP; f. Penuntut berada di sisi kiri Terduga Pelanggar; g. Pendamping berada di sisi kanan Terduga Pelanggar; h. pengunjung berada di belakang Terduga Pelanggar/Saksi; dan i. Saksi berada dihadapan Ketua KKEP pada saat pemeriksaan Saksi.
