Pasal 47
BAB 5 — TATA CARA PENEGAKAN KEPP
(1) Pemberkasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c berupa berkas Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran KEPP.
(2) Berkas Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran KEPP dibuat oleh Pemeriksa dan sekurang-kurangnya memuat: a. sampul berkas Pemeriksaan Pendahuluan; b. daftar isi berkas; c. resume; d. Laporan Polisi; e. surat perintah; f. Berita Acara Pemeriksaan Saksi; g. Berita Acara Pemeriksaan Ahli dan/atau Keterangan Ahli; h. Berita Acara Pemeriksaan Terduga Pelanggar; i. surat tanda terima barang bukti; j. berita acara penerimaan barang bukti; k. surat panggilan Saksi; l. surat panggilan Terduga Pelanggar; m. surat perintah membawa Saksi anggota Polri dan/atau surat perintah membawa Terduga Pelanggar; n. berita acara ketidakhadiran Saksi yang bukan anggota Polri; o. surat kesediaan menjadi Ahli; p. surat permintaan visum et repertum/laboratoris; q. dokumen hasil pemeriksaan visum et repertum/laboratoris; r. surat permintaan penyerahan barang bukti; s. daftar barang bukti; t. daftar Saksi; dan u. daftar Terduga Pelanggar. (3) Berkas Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran KEPP dibuat rangkap 7 (tujuh) dan didistribusikan kepada: a. Ketua dan anggota KKEP : 3 (tiga) berkas; b. Penuntut : 1 (satu) berkas; c. Terduga Pelanggar : 1 (satu) berkas; d. fungsi hukum Polri : 1 (satu) berkas; dan e. Sekretariat KKEP : 1 (satu) berkas. (4) Format surat-surat yang berkaitan dengan Pemeriksaan Pendahuluan tercantum dalam lampiran “F” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
