PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI KODE ETIK...
Pasal 46
BAB 5 — TATA CARA PENEGAKAN KEPP
(1) Penanganan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c dilaksanakan melalui tahapan: a. penerimaan dan pencatatan; b. pembungkusan dan penyegelan; c. penyimpanan, perawatan, dan pengamanan; dan d. pengembalian/penyerahan/pemusnahan. (2) Penanganan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan Berita Acara.
