PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI KODE ETIK...
Pasal 45
BAB 5 — TATA CARA PENEGAKAN KEPP
(1) Dalam hal Terduga Pelanggar tidak menunjuk Pendamping, Akreditor meminta pengemban fungsi hukum untuk menunjuk pendamping bagi Terduga Pelanggar selama proses pemeriksaan. (2) Dalam hal Terduga Pelanggar menolak Pendamping yang ditunjuk oleh fungsi hukum, Terduga Pelanggar wajib membuat surat pernyataan penolakan.
