PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI KODE ETIK...
Pasal 44
BAB 5 — TATA CARA PENEGAKAN KEPP
(1) Pemeriksaan terhadap Saksi, Ahli, dan Terduga Pelanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. (2) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. Laporan Polisi; b. dugaan pelanggaran dan Pasal yang dilanggar; c. hari, tanggal, bulan, tahun, dan jam pemeriksaan; d. identitas lengkap yang diperiksa dan Pemeriksa; dan e. materi pemeriksaan terhadap Saksi, Ahli, dan Terduga Pelanggar.
(3) Berita Acara Pemeriksaan ditandatangani oleh yang diperiksa dan Pemeriksa. (4) Dalam hal yang diperiksa menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, Pemeriksa membuat Berita Acara Penolakan.
