PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI KODE ETIK...
Pasal 43
BAB 5 — TATA CARA PENEGAKAN KEPP
(1) Terduga Pelanggar yang tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar, diterbitkan surat perintah membawa yang disampaikan kepada Atasan Langsung untuk dihadapkan kepada Pemeriksa. (2) Dalam hal Atasan Langsung tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf b, Saksi dan Terduga Pelanggar dibawa paksa oleh Pemeriksa. (3) Permintaan Keterangan Ahli dilakukan dengan mengajukan surat kesediaan untuk menjadi Ahli, bukan dengan pemanggilan.
