Pasal 42
BAB 5 — TATA CARA PENEGAKAN KEPP
(1) Surat panggilan kepada Saksi dan Terduga Pelanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) disampaikan kepada: a. atasan Langsung, terhadap Terduga Pelanggar dan Saksi dari anggota Polri; dan b. orang yang dipanggil, atau keluarganya, atau pejabat di lingkungan tempat tinggal/tempat kerja terhadap Saksi yang bukan anggota Polri. (2) Dalam hal Saksi dan Terduga Pelanggar tidak hadir setelah dipanggil, kepada yang bersangkutan disampaikan surat panggilan kedua. (3) Dalam hal surat panggilan kedua Saksi tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar, maka terhadap Saksi: a. yang bukan anggota Polri, Pemeriksa membuat berita acara tentang ketidakhadiran dan alasannya; dan b. dari anggota Polri, diterbitkan surat perintah membawa yang disampaikan kepada Atasan langsung untuk menghadapkan kepada Pemeriksa. (4) Pemanggilan disampaikan dalam tenggang waktu yang cukup dan wajar.
