PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI KODE ETIK...
Pasal 41
BAB 5 — TATA CARA PENEGAKAN KEPP
(1) Pemanggilan Saksi dan Terduga Pelanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a dilakukan dengan surat panggilan. (2) Surat Panggilan ditandatangani oleh pejabat Polri yang berwenang, meliputi: a. tingkat Mabes Polri:
- Kadivpropam Polri untuk pemanggilan terhadap Pati Polri dan Kombes Pol; dan
- Karowabprof Divpropam Polri untuk pemanggilan terhadap Pamen Polri yang berpangkat AKBP ke bawah;
b. tingkat Polda:
- Kapolda/Wakapolda atau Irwasda untuk pemanggilan terhadap Kombes Pol; dan
- Kabidpropam Polda untuk pemanggilan terhadap AKBP ke bawah; c. tingkat Polres:
- Kapolres/Wakapolres untuk pemanggilan terhadap Pama Polri; dan
- Kasipropam untuk pemanggilan terhadap Brigadir Polri ke bawah.
