Pasal 48
BAB 5 — TATA CARA PENEGAKAN KEPP
(1) Berkas Pemeriksaan Pendahuluan pelanggaran KEPP yang telah dibuat oleh Akreditor diajukan kepada Pejabat Pembuat Surat Perintah untuk diteliti kelengkapan formil dan materiil. (2) Dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya berkas Pemeriksaan Pendahuluan, Pejabat Pembuat Surat Perintah menyatakan lengkap tidaknya berkas. (3) Dalam hal berkas Pemeriksaan Pendahuluan tidak lengkap, pejabat pembuat surat perintah mengembalikan berkas kepada Akreditor untuk dilengkapi dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja. (4) Dalam hal berkas Pemeriksaan Pendahuluan dinyatakan lengkap, pejabat pembuat surat perintah mengajukan permohonan pendapat dan saran hukum kepada pengemban fungsi hukum.
