Pasal 39
BAB 5 — TATA CARA PENEGAKAN KEPP
(1) Dalam hal tertentu pemeriksaan terhadap anggota Polri yang bertugas di kesatuan kewilayahan dapat dilaksanakan oleh Akreditor Divpropam Polri berdasarkan surat perintah Kapolri/Wakapolri. (2) Dalam hal tertentu Akreditor Bidpropam Polda dapat melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polres terkait pelanggaran KEPP berdasarkan surat perintah Kapolda/Wakapolda. (3) Dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pelanggaran KEPP: a. mendapat perhatian publik; b. mempunyai dampak luas; c. menjadi atensi pimpinan Polri; d. penanganannya berlarut-larut; e. mengalami hambatan teknis dan taktis dalam penegakannya; f. melibatkan tokoh formal/informal; dan g. penanganannya menimbulkan ketidakpuasan masyarakat, sehingga mengajukan komplain pada satuan atas.
