Pasal 38
BAB 5 — TATA CARA PENEGAKAN KEPP
(1) Akreditor Divpropam Polri berwenang melakukan pemeriksaan pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh anggota Polri: a. golongan Pati Polri; b. berpangkat Kombes Pol yang bertugas di Mabes Polri, dan yang menjabat Wakapolda atau Irwasda; dan c. yang bertugas pada Mabes Polri dan di luar struktur organisasi Polri. (2) Akreditor Bidpropam Polda berwenang melakukan pemeriksaan pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh anggota Polri: a. golongan Pamen Polri yang bertugas di Polda dan Polres; dan b. yang bertugas pada Polda, cabang Laboratorium Forensik, dan anggota Polda penugasan di luar struktur organisasi Polri. (3) Akreditor Sipropam Polres berwenang melakukan pemeriksaan Pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh anggota Polres: a. yang berpangkat AKP ke bawah; dan b. yang bertugas di luar struktur Polri.
