Pasal 28
BAB 4 — PENUNTUT DAN SEKRETARIS
Sekretaris KKEP bertugas: a. menyiapkan administrasi sidang; b. membuat dan mengirimkan surat panggilan yang ditandatangani Ketua atau Wakil Ketua KKEP kepada Terduga Pelanggar, dan Saksi untuk hadir dalam Sidang KKEP dengan tanda bukti penerimaan; c. membuat surat pemberitahuan kepada Pendamping, dan surat permintaan kepada Ahli untuk hadir dalam sidang KKEP; d. menyerahkan berkas perkara yang akan disidangkan kepada perangkat KKEP, Penuntut, dan Pendamping/Terduga Pelanggar; e. menyiapkan tempat dan perlengkapan Sidang KKEP; f. meneliti kelengkapan berkas perkara; g. membuat susunan acara Sidang KKEP; h. menghadiri dan mengikuti Sidang KKEP; i. membacakan tata tertib Sidang KKEP; j. mencatat dan merekam semua keterangan dan fakta yang terungkap dalam persidangan; k. membantu KKEP menyusun berita acara Sidang KKEP;
l. membantu KKEP menyiapkan konsep putusan Sidang KKEP; m. menyampaikan putusan Sidang KKEP kepada Terduga Pelanggar dan atasan Terduga Pelanggar; n. membantu KKEP dalam membuat dan mengirimkan laporan hasil Sidang kepada pejabat pembentuk KKEP, atasan Pelanggar, fungsi Inspektorat Pengawasan, fungsi SDM, fungsi Propam dan fungsi hukum; dan o. menyiapkan surat pengantar hasil sidang KKEP dan permohonan Banding kepada Komisi Banding, dalam hal Pelanggar mengajukan Banding.
