PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI KODE ETIK...
Pasal 27
BAB 4 — PENUNTUT DAN SEKRETARIS
(1) Dalam pelaksanaan sidang KKEP dan Komisi Banding dibantu oleh Sekretaris yang terstruktur pada Sekretariat KKEP fungsi Wabprof. (2) Penunjukan Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan surat perintah. (3) Kepangkatan Sekretaris disesuaikan dengan pangkat Terduga Pelanggar/ Pelanggar.
