PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI KODE ETIK...
Pasal 26
BAB 4 — PENUNTUT DAN SEKRETARIS
Penuntut berwenang: a. memanggil dan/atau menghadirkan Terduga Pelanggar di persidangan; b. memanggil dan/atau menghadirkan Saksi di persidangan; c. mengajukan permohonan dan/atau menghadirkan Ahli di persidangan guna didengar keterangannya; dan d. mengajukan barang bukti atau alat bukti lainnya dalam persidangan.
