PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI KODE ETIK...
Pasal 25
BAB 4 — PENUNTUT DAN SEKRETARIS
(1) Penuntut bertugas: a. menyiapkan dan menyusun surat persangkaan; b. membacakan persangkaan pada persidangan KKEP; c. menyerahkan surat persangkaan kepada KKEP, Terduga Pelanggar/ Pendamping; d. menggali fakta dalam proses persidangan dengan mempertanyakan kepada Saksi, Ahli, Terduga Pelanggar, dan alat bukti setelah diizinkan oleh pimpinan Sidang; e. membuat dan membacakan tuntutan; dan f. mengembalikan barang bukti setelah perkaranya selesai kepada orang yang berhak, dikembalikan kepada negara, atau dimusnahkan. (2) Penuntut dalam membuat surat persangkaan tidak boleh melebihi persangkaan dalam berkas perkara.
