Pasal 29
BAB 4 — PENUNTUT DAN SEKRETARIS
Sekretaris komisi banding bertugas: a. meregistrasi pengajuan permohonan Banding; b. mengajukan permohonan pembentukan Komisi Banding kepada pejabat pembentuk Komisi Banding; c. menyerahkan keputusan pembentukan Komisi Banding dan berkas permohonan Banding kepada Komisi Banding; d. membantu Komisi Banding dalam pembuatan rekomendasi putusan Banding; e. meregistrasi rekomendasi putusan Banding; f. memproses pengajuan rekomendasi putusan Banding kepada pejabat pembentuk Komisi Banding untuk mendapatkan keputusan; g. meregistrasi dan meneruskan petikan keputusan pejabat pembentuk Komisi Banding atas putusan Banding, kepada Pelanggar/keluarga Pelanggar, Inspektorat pengawasan, fungsi hukum, dan fungsi Propam; dan h. melakukan pengarsipan berkas Banding.
