PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI KODE ETIK...
Pasal 22
BAB 3 — KOMISI BANDING
Komisi Banding berwenang: a. menerima, menolak seluruhnya atau sebagian permohonan Banding; b. menguatkan atau membatalkan putusan Sidang KKEP; dan c. membuat rekomendasi hasil sidang Komisi Banding kepada pembentuk Komisi Banding.
