PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI KODE ETIK...
Pasal 21
BAB 3 — KOMISI BANDING
(1) Komisi Banding bertugas: a. menentukan waktu dan tempat pelaksanaan Sidang Komisi Banding; b. memeriksa dan meneliti:
- berkas perkara;
- surat permohonan Banding beserta memori Banding;
- surat persangkaan dan tuntutan dari penuntut;
- nota pembelaan dari Pendamping dan/atau Terduga Pelanggar;
- putusan Sidang KKEP;
- bukti-bukti lain dari hasil Sidang KKEP; c. membuat pertimbangan hukum untuk kepentingan pengambilan putusan Komisi Banding; dan d. membuat putusan Banding. (2) Sidang Banding dilakukan tanpa menghadirkan Pelanggar dan saksi- saksi. (3) Komisi Banding melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Pejabat Pembentuk Komisi Banding.
