PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI KODE ETIK...
Pasal 20
BAB 3 — KOMISI BANDING
(1) Susunan keanggotaan Komisi Banding untuk melakukan pemeriksaan banding yang diajukan oleh pelanggar Pama Polri pada tingkat Polda dan Polres/keluarga pelangar/Pendamping, sebagai berikut: a. Ketua : Wakapolda/Pamen Polda; b. Wakil Ketua : Kabidkum Polda/Pamen Polda; dan c. Anggota : Pamen Polda.
(2) Susunan keanggotaan Komisi Banding untuk melakukan pemeriksaan banding yang diajukan oleh pelanggar Brigadir Polri ke bawah pada tingkat Polda dan Polres/keluarga pelangar/Pendamping, sebagai berikut: a. Ketua : Kabidkum Polda/Pamen Polda; b. Wakil Ketua : Kabidpropam Polda/Pamen Polda; dan c. Anggota : Pamen Polda.
