PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI KODE ETIK...
Pasal 23
BAB 4 — PENUNTUT DAN SEKRETARIS
(1) Kapolri berwenang menunjuk Penuntut untuk sidang KKEP di tingkat Mabes Polri. (2) Kewenangan penunjukan Penuntut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Kadivpropam Polri. (3) Kapolda berwenang menunjuk Penuntut untuk Sidang KKEP di tingkat Polda. (4) Kewenangan penunjukan Penuntut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilimpahkan kepada Kabidpropam Polda. (5) Kapolres berwenang menunjuk Penuntut untuk Sidang KKEP di tingkat Polres.
