PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI KODE ETIK...
Pasal 11
BAB 2 — KKEP
(1) KKEP bertugas melaksanakan pemeriksaan di persidangan, membuat pertimbangan hukum, dan memutus perkara pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh anggota Polri terhadap: a. pelanggaran Pasal 6 sampai dengan Pasal 16 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri; b. pelanggaran Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 14 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri; dan/atau c. pelanggaran Pasal 13 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. (2) KKEP melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Pejabat Pembentuk KKEP.
