PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2012 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI KODE ETIK...
Pasal 12
BAB 2 — KKEP
(1) Dalam hal KKEP melaksanakan tugas pemeriksaan terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran KEPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, bawahan yang menolak perintah atasan diberikan perlindungan hukum. (2) Mekanisme perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran “A” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
