Pasal 9
BAB 4 — PERMOHONAN PERSETUJUAN DAN PENGUNDURAN DIRI
(1) Anggota Polri yang akan menjadi bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah mengajukan Surat Permohonan Persetujuan Pencalonan kepada pejabat Polri yang berwenang. (2) Pengajuan Surat Permohonan Persetujuan Pencalonan mengikuti Pilkada bagi Anggota Polri, ditujukan kepada: a. Kapolri, bagi Anggota Polri berpangkat perwira tinggi (Pati), dan perwira menengah (Pamen) yang bertugas di luar struktur organisasi Polri; b. Kapolri melalui kepala satuan induk organisasi, bagi Anggota Polri berpangkat Pamen yang bertugas di Mabes Polri; c. Kapolri melalui Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), bagi Anggota Polri berpangkat Pamen yang bertugas di kesatuan kewilayahan; dan d. Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) melalui kepala satuan induk organisasi, bagi Anggota Polri berpangkat perwira pertama (Pama) dan Brigadir yang bertugas di Mabes Polri dan di luar struktur organisasi Polri; dan e. Kapolda, bagi Anggota Polri berpangkat Pama dan Brigadir yang bertugas di Satuan Kewilayahan (Satwil). (3) Format Surat Permohonan Persetujuan Pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
