Pasal 8
BAB 3 — PERSYARATAN CALON
Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Anggota Polri yang akan mengikuti pencalonan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, meliputi: a. Surat Permohonan Persetujuan Pencalonan dari Anggota Polri; b. Surat Pernyataan Mengundurkan Diri dari Anggota Polri; c. surat pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh pimpinan Parpol atau para pimpinan Parpol bergabung yang mencalonkan Anggota Polri, atau dari calon perseorangan yang ditandatangani oleh calon perseorangan; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas bakal pasangan calon yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan Parpol atau para pimpinan Parpol yang bergabung, atau calon perorangan; dan e. Surat Persetujuan Pencalonan dari pejabat Polri yang berwenang.
