PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2011 tentang PENCALONAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK...
Pasal 10
BAB 4 — PERMOHONAN PERSETUJUAN DAN PENGUNDURAN DIRI
(1) Kepala satuan induk organisasi atau Kapolda yang menerima permohonan persetujuan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dan huruf c, segera meneruskan kepada Kapolri disertai saran dan pertimbangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kepala satuan induk organisasi yang menerima permohonan persetujuan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, segera meneruskan kepada As SDM Kapolri disertai saran dan pertimbangan.
