Pasal 11
BAB 4 — PERMOHONAN PERSETUJUAN DAN PENGUNDURAN DIRI
(1) Pengajuan Surat Permohonan Persetujuan Pencalonan untuk mengikuti Pilkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dilampiri: a. fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri; b. Surat Keputusan (Skep) pengangkatan pertama menjadi Anggota Polri; c. Skep jabatan terakhir; d. Skep pangkat terakhir; e. daftar riwayat hidup; f. Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP); g. Surat Keputusan Ketua Dewan Pimpinan Pusat/Daerah Parpol yang mencalonkan Anggota Polri sebagai Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; h. Surat Pernyataan Mengundurkan Diri dari Anggota Polri; i. Bukti tertulis dukungan dari Parpol yang mengusulkan, atau kesepakatan tertulis antar Parpol yang bergabung untuk mencalonkan; dan j. Surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan Parpol atau pimpinan Parpol yang bergabung, atau yang ditandatangani sendiri jika sebagai calon perseorangan. (2) Format Surat Pernyataan Mengundurkan Diri dari Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h tercantum dalam lampiran B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
