Pasal 12
BAB 4 — PERMOHONAN PERSETUJUAN DAN PENGUNDURAN DIRI
(1) Pengajuan permohonan pengunduran diri bagi Anggota Polri yang akan mengikuti Pilkada, ditujukan kepada: a. Kapolri, bagi Anggota Polri berpangkat Pati dan Pamen Polri; b. As SDM Kapolri melalui Kepala Satuan Induk Organisasi, bagi Anggota Polri berpangkat Pama; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. As SDM Kapolri melalui Kepala Satuan Induk Organisasi, bagi Anggota Polri berpangkat brigadir Polri yang bertugas di Mabes Polri dan di luar struktur organisasi Polri; dan d. Kapolda, bagi Anggota Polri berpangkat brigadir Polri yang bertugas di Satwil. (2) Pengajuan permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri: a. fotokopi KTA Polri; b. Kep/Skep pengangkatan pertama menjadi Anggota Polri; c. Kep/Skep jabatan terakhir; d. Kep/Skep pangkat terakhir; e. daftar riwayat hidup; dan f. Surat Pernyataan Mengundurkan Diri dari Anggota Polri. (3) Anggota Polri yang permohonan pengunduran diri disetujui dan telah mendapat keputusan pemberhentian dengan hormat dari Anggota Polri, tidak dapat mengajukan permintaan untuk diaktifkan atau diangkat kembali menjadi Anggota Polri.
