PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2011 tentang PENCALONAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK...
Pasal 13
BAB 5 — TATARAN KEWENANGAN
(1) Surat Persetujuan Pencalonan sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, ditandatangani oleh: a. Kapolri, bagi Anggota Polri berpangkat Pati dan Pamen Polri; b. As SDM Kapolri, bagi Anggota Polri berpangkat Pama dan brigadir Polri yang bertugas di Mabes Polri dan di luar struktur organisasi Polri; dan c. Kapolda, bagi Anggota Polri berpangkat Pama dan brigadir Polri yang bertugas di Satwil. (2) Format Surat Persetujuan Pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
