PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2011 tentang PENCALONAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK...
Pasal 14
BAB 5 — TATARAN KEWENANGAN
(1) Kapolri berwenang untuk menolak atau mengabulkan setiap permohonan persetujuan pencalonan, yang diterima dari Anggota Polri berpangkat Pati dan Pamen. (2) As SDM Kapolri berwenang untuk menolak atau mengabulkan setiap permohonan persetujuan pencalonan, yang diterima dari Anggota Polri berpangkat Pama dan Brigadir Polri yang bertugas di Mabes Polri dan di luar struktur organisasi Polri. (3) Kapolda berwenang untuk menolak atau mengabulkan setiap permohonan persetujuan pencalonan, yang diterima dari Anggota Polri berpangkat Pama dan brigadir Polri yang bertugas di Satwil.
