PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2011 tentang PENCALONAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK...
Pasal 15
BAB 5 — TATARAN KEWENANGAN
(1) Pejabat Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sebelum MEMUTUSKAN untuk menolak atau mengabulkan permohonan dapat meminta saran atau pertimbangan dari Kabaintelkam Polri atau Dirintelkam Polda tentang dukungan politik bagi calon dari Anggota Polri. (2) Dalam hal pejabat Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menolak permohonan persetujuan pencalonan, wajib memberikan jawaban tertulis kepada pemohon kepada satuan organisasi atau Kasatwil, paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak permohonan diterima.
