Pasal 16
BAB 5 — TATARAN KEWENANGAN
(1) Kapolri berwenang untuk menolak atau mengabulkan dan meneruskan kepada PRESIDEN setiap permohonan pengunduran diri, yang diterima dari Anggota Polri berpangkat Pati dan Kombes Pol. (2) Kapolri berwenang untuk menolak atau mengabulkan setiap permohonan pengunduran diri, yang diterima dari Anggota Polri berpangkat AKBP atau Kompol. (3) As SDM Kapolri berwenang untuk menolak atau mengabulkan setiap permohonan pengunduran diri, yang diterima dari Anggota Polri berpangkat Pama, dan Brigadir yang bertugas di Mabes Polri dan di luar struktur organisasi Polri. (4) Kapolda berwenang untuk menolak atau mengabulkan setiap permohonan pengunduran diri, yang diterima dari Anggota Polri berpangkat Brigadir yang bertugas di Satwil. (5) Anggota Polri yang permohonan pengunduran dirinya dikabulkan, diberikan Surat Persetujuan Pengunduran Diri dari Anggota Polri. www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Format Surat Persetujuan Pengunduran Diri dari Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam lampiran D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
