PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2011 tentang PENCALONAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK...
Pasal 17
BAB 5 — TATARAN KEWENANGAN
Keputusan Pemberhentian sebagai Anggota Polri yang akan mencalonkan diri dalam Pilkada, ditandatangani oleh: a. PRESIDEN Republik INDONESIA berdasarkan permohonan dari Kapolri, bagi Pati Polri dan Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol); b. Kapolri, bagi perwira menengah Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan Komisaris Polisi (Kompol); c. As SDM Kapolri, bagi Pama Polri, dan Brigadir Polri yang bertugas di Mabes Polri dan di luar struktur organisasi Polri; dan d. Kapolda, bagi brigadir Polri yang bertugas di Satwil.
