PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2011 tentang PENCALONAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK...
Pasal 4
BAB 2 — HAK DAN KEWAJIBAN
Setiap Anggota Polri yang akan mengajukan diri sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah diberikan hak untuk: a. memberikan alasan dan argumentasi terkait pencalonan atau keikutsertaannya dalam Pilkada; b. mendapatkan pelayanan administrasi yang diperlukan secara transparan, mudah, dan cepat, sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam Pilkada; c. diberikan kesempatan guna mencari dukungan politik dari partai politik atau masyarakat sebelum MEMUTUSKAN untuk mengajukan diri sebagai peserta Pilkada; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. mendapat kejelasan dan kepastian atas permohonan yang diajukan kepada pimpinan.
