PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2011 tentang PENCALONAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK...
Pasal 5
BAB 2 — HAK DAN KEWAJIBAN
Anggota Polri yang mengajukan diri sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah wajib: a. memenuhi persyaratan pencalonan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mendapat Izin Persetujuan Pencalonan dari pejabat Polri yang berwenang; c. mengajukan Surat Pernyataan Mengundurkan Diri dari Anggota Polri; dan d. mengundurkan diri sebagai Anggota Polri.
