PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2011 tentang PENCALONAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip dalam Peraturan ini: a. legalitas, yaitu persyaratan yang ditetapkan dan keputusan yang diambil berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. akuntabel, yaitu keikutsertaan Anggota Polri dalam Pilkada dapat dipertanggungjawabkan; c. prosedural, yaitu proses pengajuan pencalonan dalam Pilkada sesuai dengan ketentuan yang berlaku; d. transparan, yaitu keikutsertaan Anggota Polri dalam Pilkada diberikan kesempatan secara terbuka sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan e. kepastian hukum, keputusan yang diambil dapat memberikan kepastian dan kejelasan status kepegawaian bagi Anggota Polri yang mengikuti Pilkada.
