PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2011 tentang PENCALONAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan dari peraturan ini: a. terwujudnya tertib administrasi dalam pemberian layanan kepada Anggota Polri yang mengajukan diri sebagai calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pilkada; dan b. terwujudnya kepastian hukum mengenai status kepegawaian bagi Anggota Polri yang mengajukan diri sebagai calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
