PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam...
Pasal 37
BAB 8 — PELAPORAN
Laporan rencana kerjasama pertama kali dengan Agen berbadan hukum yang telah bekerjasama dengan Bank penyelenggara lain yang kegiatan usahanya sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) wajib disampaikan paling cepat 7 (tujuh) hari kerja sebelum kerjasama dilakukan.
