Pasal 38
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Bank penyelenggara Laku Pandai dinyatakan terlambat menyampaikan laporan realisasi penyelenggaraan Laku Pandai apabila laporan diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan setelah batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a. (2) Bank penyelenggara Laku Pandai dinyatakan terlambat menyampaikan laporan perkembangan penyelenggaraan Laku Pandai apabila laporan diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan setelah batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36. (3) Bank penyelenggara Laku Pandai dinyatakan terlambat menyampaikan laporan rencana kerjasama apabila laporan diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan setelah batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37. www.djpp.kemenkumham.go.id
