Pasal 36
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Bank penyelenggara Laku Pandai wajib menyampaikan laporan perkembangan penyelenggaraan Laku Pandai. (2) Laporan perkembangan penyelenggaraan Laku Pandai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara triwulanan untuk posisi bulan Maret, Juni, September, dan Desember. (3) Laporan perkembangan penyelenggaraan Laku Pandai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat setiap tanggal 15 (lima belas) setelah akhir bulan laporan. (4) Dalam hal tanggal 15 (lima belas) jatuh pada hari libur, laporan paling lambat disampaikan pada hari kerja terakhir sebelumnya. (5) Laporan perkembangan penyelenggaraan Laku Pandai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara online. (6) Selama penyampaian laporan secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum dapat dilakukan, Bank menyampaikan hardcopy dan softcopy laporan secara offline kepada Otoritas Jasa Keuangan.
