PERBAN
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam...
Pasal 35
BAB 8 — PELAPORAN
Bank yang telah memperoleh persetujuan menjadi penyelenggara Laku Pandai wajib menyampaikan: a. laporan realisasi penyelenggaraan Laku Pandai untuk pertama kali, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah Laku Pandai dilaksanakan; b. laporan rencana kerjasama dengan Agen dalam rangka penyelenggaraan Laku Pandai setiap tahun dicantumkan dalam RBB tahun yang bersangkutan; dan c. laporan realisasi kerjasama dengan Agen sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan bersamaan dengan laporan realisasi RBB sebagaimana ketentuan yang berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id
